Desa Teluk Majelis
Kec. Kuala Jambi, Kab. Tanjung Jabung Timur
Memuat informasi desa...
Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi
Desa Teluk Majelis

Perangkat Desa

Daftar lengkap perangkat pemerintahan Desa Teluk Majelis

Perangkat Desa Teluk Majelis

Perangkat Desa Teluk Majelis terdiri dari berbagai jabatan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Berikut adalah daftar lengkap perangkat desa beserta foto dan jabatannya.

15
Total Perangkat
6
Kaur & Kasi
3
Kepala Dusun
5
Anggota BPD
Anwar, S.IP - Kepala Desa Kepala Desa
Anwar, S.IP
Kepala Desa
Periode: 2022 - 2028
Sekretaris Desa Sekretaris
Himawan Sandra
Sekretaris Desa
NIP: 198501152010011002
Kaur Pemerintahan Kaur
Rahmat Hidayat
Kaur Pemerintahan
NIP: 198703202015011003
Kaur Keuangan Kaur
Siti Nurhaliza, S.E
Kaur Keuangan
NIP: 199005152018022001
Kaur Perencanaan Kaur
Ahmad Fauzi
Kaur Perencanaan
NIP: 198812102016011004
Kasi Kesejahteraan Kasi
Dewi Lestari
Kasi Kesejahteraan
NIP: 199207182019032002
Kasi Pelayanan Kasi
Budi Santoso
Kasi Pelayanan
NIP: 198904252017011005
Kasi Ketentraman Kasi
Joko Susilo
Kasi Ketentraman & Ketertiban
NIP: 198611082014011006
Kepala Dusun I Kepala Dusun
Hasan Basri
Kepala Dusun I
Masa Jabatan: 2020 - 2026
Kepala Dusun II Kepala Dusun
Supriadi
Kepala Dusun II
Masa Jabatan: 2020 - 2026
Kepala Dusun III Kepala Dusun
Mulyadi
Kepala Dusun III
Masa Jabatan: 2020 - 2026
Ketua BPD BPD
H. Abdul Rahman
Ketua BPD
Periode: 2021 - 2027
Anggota BPD BPD
Samsudin
Anggota BPD
Periode: 2021 - 2027
Anggota BPD BPD
Ruslan Effendi
Anggota BPD
Periode: 2021 - 2027
Anggota BPD BPD
Zainal Abidin
Anggota BPD
Periode: 2021 - 2027
Anggota BPD BPD
Irwansyah
Anggota BPD
Periode: 2021 - 2027

Tidak ada perangkat desa dalam kategori ini.


Keterangan

Seluruh perangkat desa di atas bertugas untuk melayani masyarakat Desa Teluk Majelis dengan sebaik-baiknya. Untuk keperluan administrasi dan pelayanan publik, masyarakat dapat menghubungi kantor desa pada jam kerja Senin - Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Apabila ada pertanyaan atau pengaduan terkait kinerja perangkat desa, masyarakat dapat menyampaikannya melalui layanan pengaduan yang tersedia di website ini atau langsung ke kantor desa.